Laporan audit adalah tujuan formal auditor dalam
berkomunikasi dengan pengguna laporan keuangan menggunakan kesimpu;an mengenai
laporan keuangan yang telah diaudit. Dalam menghasilkan laporan audit, auditor
harus memenuhi 4 standard pelaporan audit yang diterima secara umum.
Laporan standard
adalah laporan yang sering dibuat. Laporan tersebut berisi unqualified opinion
yang menyatakan bahwa laporan keuangan itu wajar, dalam setiap hal material,
posisi keuangan, hasil operasi, aliran kas dari entitas yang sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara umum. Kesimpulan ini hanya di
nyatakan hanya ketika auditor telah membuat opini dasar dari audit yang
dilakukan sesuai dengan GAAS
Karena
pentingnya laporan keuangan auditan, pemahaman dasar dari bentuk dan isi dari
laporan standar adalah penting. Laporan ini di didesain untuk mengkomunikasikan
secara lebih baik kepada pengguna laporan keuangan auditan mengenai pekerjaan
yang telah dilakukan oleh auditor dan karakter serta batasan dari audit.
Tujuan laporan
audit:
1. Penilaian Pengendalian (
Appraisal of Control )
Pemeriksaan operasional berhubungan dengan pengendalian administratif pada seluruh tahap operasi perusahaan yang bertujuan untuk menentukan apakah pengendalian yang ada telah memadai dan terbukti efektif serta mencapai tujuan perusahaan.
2. Penilaian Kinerja ( Appraisal of Performance )
Penilaian, Pelaksanaan dan Operasional serta hasilnya. Penilaian diawali dengan mengumpulkan informasiinformasi kuantitatif lalu melakukan penilaian efektifitas, efisiensi dan ekonomisasi kinerja. Penilaian selanjutnya menjadi informasi bagi manajemen untuk meningkatkan kinerja perusahaan.
3. Membantu Manajemen ( Assistance to Manajement )
Dalam pemeriksaan operasional dan ketaatan maka hasil audit lebih diarahkan bagi kepentingan manajemen untuk performansinya. Dan hasilnya merupakan rekomendasi-rekomendasi atas perbaikan-perbaikan yang diperlukan pihak manajemen.
Pemeriksaan operasional berhubungan dengan pengendalian administratif pada seluruh tahap operasi perusahaan yang bertujuan untuk menentukan apakah pengendalian yang ada telah memadai dan terbukti efektif serta mencapai tujuan perusahaan.
2. Penilaian Kinerja ( Appraisal of Performance )
Penilaian, Pelaksanaan dan Operasional serta hasilnya. Penilaian diawali dengan mengumpulkan informasiinformasi kuantitatif lalu melakukan penilaian efektifitas, efisiensi dan ekonomisasi kinerja. Penilaian selanjutnya menjadi informasi bagi manajemen untuk meningkatkan kinerja perusahaan.
3. Membantu Manajemen ( Assistance to Manajement )
Dalam pemeriksaan operasional dan ketaatan maka hasil audit lebih diarahkan bagi kepentingan manajemen untuk performansinya. Dan hasilnya merupakan rekomendasi-rekomendasi atas perbaikan-perbaikan yang diperlukan pihak manajemen.
Manfaat laporan audit dikelompokkan menjadi tiga
kelompok dasar
yang menikmati manfaat audit, yaitu :
A. Bagi Pihak yang diaudit
1. Menambah Kredibilitas laporan keuangannya sehingga laporan tersebut dapat dipercaya untuk kepentingan pihak luar entitas seperti pemegang saham, kreditor, pemerintah, dan lain-lain.
yang menikmati manfaat audit, yaitu :
A. Bagi Pihak yang diaudit
1. Menambah Kredibilitas laporan keuangannya sehingga laporan tersebut dapat dipercaya untuk kepentingan pihak luar entitas seperti pemegang saham, kreditor, pemerintah, dan lain-lain.
2. Mencegah dan menemukan fraud yang dilakukan oleh manajemen
perusahaan yang diaudit.
3. Memberikan dasar yang dapat lebih dipercaya untuk penyiapan Surat Pemberitahuan Pajak yang diserahkan kepaada Pemerintah.
4. Membuka pintu bagi masuknya sumber- pembiayaan dari luar.
5. Menyingkap kesalahan dan penyimpangan moneter dalam catatan keuangan.
B. Bagi anggota lain dalam dunia usaha
1. Memberikan dasar yang lebih meyakinkan para kreditur atau para rekanan untuk mengambil keputusan pemberian kredit.
2. Memberikan dasar yang lebih meyakinkan kepada perusahaan asuransi untuk menyelesaikan klaim atas kerugian yang diasuransikan.
3. Memberikan dasar yang terpercaya kepada para investor dan calon investor untuk menilai prestasi investasi dan kepengurusan manajemen
4. Memberikan dasar yang objektif kepada serikat buruh dan pihak yang diaudit untuk menyelesaikan sengketa mengenai upah dan tunjangan.
5. Memberikan dasar yang independen kepada pembeli maupun penjual untuk menentukan syarat penjualan, pembelian atau penggabungan perusahaan.
6. Memberikan dasar yang lebih baik, meyakinkan kepada para langganan atau klien untuk menilai profitabilitas atau Audit Finansial, Audit Manajemen, Dan Sistem Pengendalian Intern rentabilitas perusahaan itu, efisiensi operasionalnya, dan keadaan keuangannya.
C. Bagi badan pemerintah dan orang-orang yang bergerak di bidang hukum
1. Memberikan tambahan kepastian yang independen tentang kecermatan dan keandalan laporan keuangan.
2. Memberikan dasar yang independen kepada mereka yang bergerak di bidang hukum untuk mengurus harta warisan dan harta titipan, menyelesaikan masalah dalam kebangkrutan
dan insolvensi, dan menentukan pelaksanaan perjanjian persekutuan dengan cara semestinya.
3. Memberikan dasar yang dapat lebih dipercaya untuk penyiapan Surat Pemberitahuan Pajak yang diserahkan kepaada Pemerintah.
4. Membuka pintu bagi masuknya sumber- pembiayaan dari luar.
5. Menyingkap kesalahan dan penyimpangan moneter dalam catatan keuangan.
B. Bagi anggota lain dalam dunia usaha
1. Memberikan dasar yang lebih meyakinkan para kreditur atau para rekanan untuk mengambil keputusan pemberian kredit.
2. Memberikan dasar yang lebih meyakinkan kepada perusahaan asuransi untuk menyelesaikan klaim atas kerugian yang diasuransikan.
3. Memberikan dasar yang terpercaya kepada para investor dan calon investor untuk menilai prestasi investasi dan kepengurusan manajemen
4. Memberikan dasar yang objektif kepada serikat buruh dan pihak yang diaudit untuk menyelesaikan sengketa mengenai upah dan tunjangan.
5. Memberikan dasar yang independen kepada pembeli maupun penjual untuk menentukan syarat penjualan, pembelian atau penggabungan perusahaan.
6. Memberikan dasar yang lebih baik, meyakinkan kepada para langganan atau klien untuk menilai profitabilitas atau Audit Finansial, Audit Manajemen, Dan Sistem Pengendalian Intern rentabilitas perusahaan itu, efisiensi operasionalnya, dan keadaan keuangannya.
C. Bagi badan pemerintah dan orang-orang yang bergerak di bidang hukum
1. Memberikan tambahan kepastian yang independen tentang kecermatan dan keandalan laporan keuangan.
2. Memberikan dasar yang independen kepada mereka yang bergerak di bidang hukum untuk mengurus harta warisan dan harta titipan, menyelesaikan masalah dalam kebangkrutan
dan insolvensi, dan menentukan pelaksanaan perjanjian persekutuan dengan cara semestinya.
No comments:
Post a Comment